Lalu, (3) Terhadap pelanggaran ketentuan Pasal 34A dikenakan denda administrasi paling banyak Rp 2.000.000. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administrasi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.
Menimpali hal ini, Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno mengungkapkan, awalnya tujuan Perda Garasi untuk apa. Apakah berkaitan dengan pengembangan angkutan umum atau gangguan di jalan perumahan.
Kalau di Singapura digunakan sebagai syarat untuk beli mobil. Juga di Jepang, karena jalan yang dibangun bukan untuk parkir kendaraan pribadi, namun untuk lalu lintas umum.
“Saya setuju adanya Perda Garasi itu,” ungkapnya kepada Harian Radar Depok (grup RBG.ID), Minggu (22/5).
Jikwa Perwal-nya belum sulit untuk di implementasikan. Umumnya, maksimal setahun perwal sudah terbit. Kenapa ini lama sampai dua tahun.
Pihak lingkungan mesti menyiapkan tempat parkir kendaraan, jika tidak ada ruang untuk parkir di rumahnya.
“Sanksinya harus tegas, jangan hanya dibuat perdanya,” tandasnya. (arn)