depok

Implementasi Perda Garasi Kota Depok Mandek

Senin, 23 Mei 2022 | 08:58 WIB
DIGEMBOK: Petugas Dishub Kota Depok melakukan penggembokan mobil di salah satu Jalan Protokol Kota Depok. Ketertiban harus ditingkatkan sebab Perda Garasi akan segera diterapkan setelah Perwal disahkan. FOTO: ARNET KELMANUTU/RADAR DEPOK

“Memang walaupun di beberapa lokasi atau wilayah perlu disegerakan, karena urgen atau mendesak,” beber Tamin.

Dalam pembahasan teknis harus ditentukan lewat pengkajian secara jelas. Seperti sosialisasi, penerapannya, hingga sampai penindakan di lapangan bila ada yang melanggar.

“Intinya, untuk teknis masih kita kaji dalam pembahasan,” ungkapnya.

Perlu diketahui, Perda tersebut adalah Perda Nomor 2 tahun 2012 Bidang Perhubungan yang direvisi. Dan telah disahkan DPRD pada Rabu 8 Januari 2020.

Dalam Perda Garasi itu, terdapat dua pasal tambahan yang dimasukan, yaitu Pasal 34A dan Pasal 34B.

Berikut bunyi Pasal 34A adalah (1) Setiap atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi. (2) Memiliki atau menguasai Garasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu: a. milik sendiri; b. sewa; c. garasi bersama.

Selanjutnya, (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penguasaan atau pemilikan garasi diatur dengan Peraturan Walikota.

Sementara bunyi pasal 34B adalah, (1) Pelanggaran terhadap pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 34A dikenakan sanksi administrasi. (2) Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. Peringatan tertulis, dan b. Denda administrasi.

Halaman:

Tags

Terkini