RBG.ID - Pemprov DKI Jakarta mengingatkan masyarakat untuk segera melakukan uji emisi kendaraan bermotornya, baik kendaraan roda dua maupun kendaraan roda empat yang berusia di atas tiga tahun.
Pasalnya, pada Jumat (1/9/2023), denda penilangan kendaraan bermotor yang tidak layak uji emisi mulai diberlakukan bagi para pelanggar.
Adapun Tilang uji emisi ini Berguna untuk menertibkan pengguna kendaraan untuk mengurangi polusi udara Jakarta yang sudah masuk dalam kategori berbahaya.
Pihak Pemprov DKI Jakarta juga sudah mulai menurunkan satgas uji emisi diberbagai titik wilayah di DKI Jakarta pada Jumat, 25 Agustus 2023 sebagai operasi pra-razia atau uji coba Tilang uji emisi.
Untuk titik lokasi razia ada di lima wilayah Jakarta, lokasi pun sudah tentukan pihak dari Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan (Dishub), Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, dan Komando Garnisun Tetap I Jakarta
Penerapan sanksi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berupa Tilang, yakni untuk motor sebesar Rp250 ribu, sementara untuk mobil denda Rp500 ribu.
Baca Juga: Pertemuan KTT ASEAN Akan Dihadiri 22 Negara
Masyarakat dapat menemukan lokasi bengkel penyedia uji emisi yang tersebar di lima wilayah Kota Administrasi.
Terdapat 335 bengkel mobil dan 106 bengkel motor di Jakarta yang siap melaksanakan uji emisi.
Bengkel yang mengadakan uji emisi bisa dicek melalui aplikasi e-Uji Emisi atau aplikasi JAKI dengan mengetik “emisi” pada kolom pencarian.
Selain itu untuk mengecek lokasi uji emisi bisa juga dengan membuka website https://ujiemisi.jakarta.go.id.
Ikuti berita menarik lainnya di Google News.