RBG.ID – Polres Bogor telah menetapkan aturan ganjil genap di Kawasan Puncak Kabupaten Bogor pada libur panjang akhir pekan minggu ini.
Aturan ganjil genap di Kawasan Puncak Kabupaten Bogor berlaku selama lima hari pada tanggal 16, 17, 18, 19, dan 20 Agustus 2023.
Polres Bogor menghimbau para pengendara untuk menyesuaikan waktu keberangkatan dengan ketentuan aturan ganjil genap yang berlaku di Puncak Kabupaten Bogor.
Baca Juga: Penyanyi Cakra Khan Umumkan Tak Lanjut di Ajang America's Got Talent 2023
Sebelumnya aturan ini juga diberlakukan pada minggu lalu, tepatnya di tanggal 11, 12, dan 13 Agustus 2023.
Dalam keterangannya, pihak Polres Bogor menyebutkan, bagi kendaraan yang ber-TNKB/ber-plat nomor polisi tidak sesuai dengan tanggal diberlakukannya ganjil genap akan di putar balik oleh petugas yang bertugas di Puncak Kabupaten Bogor.
Baca Juga: Ditinggal Pelatih asal Malaysia, Persikabo 1973 Tunjuk Aji Santoso Sebagai Pelatih Baru
Aturan ganjil genap diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia nomor PM 84 tahun 2021.
Kawasan Puncak Kabupaten Bogor masih menjadi magnet bagi para wisatawan lokal karena menawarkan keindahan alam sekaligus tempat rekreasi keluarga.