RBG.ID - Dalam rangka perayaan HUT DKI Jakarta ke-496, Pemprov DKI Jakarta mengadakan penghapusan denda pajak atau pemutihan dan biaya balik nama (BBN) kendaraan bermotor.
Berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (BPD) Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0035 Tahun 2023.
Dalam keputusan itu, disebutkan bahwa ketentuan penghapusan sanksi administrasi terkait pajak dan BBN kendaraan bermotor itu akan diberikan kepada warga umum.
Baca Juga: Kronologi 'Opang' Jadi Sasaran Begal di Tambun, Pelaku Tewas Diamuk Massa
"Penghapusan sanksi administrasi diberikan terhadap sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda tanpa permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem informasi pajak daerah," tulis keputusan yang diteken Kepala BPD DKI Jakarta Lusiana Herawti pada Jumat (16/6) lalu.
Adapun penghapusan sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda kendaraan motor itu diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak sampai dengan tanggal 29 Desember 2023 .
"Keputusan Kepala Badan ini mulai berlaku setelah tiga hari terhitung sejak tanggal ditetapkan," tulis keputusan tersebut.
Baca Juga: Rayakan HUT DKI Jakarta ke 496, Naik MRT, LRT Hingga Bus Transjakarta Hanya 1 Rupiah!
Dengan begitu, pemutihan pajak dan BBN ini sudah berlaku sejak Selasa (19/6) lalu.
Untuk diketahui, dalam pertimbangannya, keputusan untuk penghapusan pajak dan BBN kendaraan motor ini adalah dalam rangka HUT ke-496 Jakarta dan HUT ke-78 Republik Indonesia.(jpc)
Ikuti berita menarik lainnya di Google News.