"Jika memang faktanya yang bersangkutan memiliki kendaraan roda empat apalagi lebih dari satu, maka Plt Bupati Bogor sudah memanipulasi LHKPN, dengan melaporkan harta kekayaan yang fiktif (tidak sebenarnya)," tegas dia.
Selain itu, Yusfitriadi menegaskan, Plt Bupati Bogor sudah menyampaikan kebohongan publik.
Selain masalah hukum terkait pasal manipulasi dan kebohongan publik, juga terkait moralitas seorang pejabat negara.
Baca Juga: Wow! Sekda Kota Bogor Miliki Harta Kekayaan Rp67,9 Miliar
"Oleh karena itu saya melihat ini sebuah momentum yang cukup strategis bagi lembaga penegak hukum memeriksa kebenaran LHKPN Plt Bupati Bogor tersebut. Karena, masalah ketidakwajaran dan mencurigakan dalam LHKPN bukan hanya lonjakan kekayaan yang tidak rasional, namun termasuk memanipulasi LHKPN. Karena kalau tidak ada apa-apa buat apa LHKPN dimanipulasi," pungkas Yusfitriadi. ***