bogor

Viral Getok Harga Parkir Liar di Puncak, Pengendara Dipaksa Bayar Rp40 Ribu

Minggu, 7 Mei 2023 | 18:46 WIB
Petugas Polsek Cisarua, Polres Bogor saat menertibkan juru parkir liar di kawasan Puncak yang suka ketok harga.

RBG.ID-BOGOR, Aksi getok harga oleh juru parkir liar di kawasan wisata Puncak, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, kembali terjadi. Aksi getok tarif parkir itu direkam warganet dan viral di media sosial.

Dalam video tersebut, seorang wisatawan dipaksa membayar parkir Rp40 ribu saat mobilnya parkir di dekat kawasan Warpat Puncak Pass.

Dalam video yang viral di sejumlah media sosial itu, memperlihatkan seorang pria yang menjadi juru parkir memaksa ke pemilik mobil membayar parkir.

Baca Juga: Hajar Timor Leste 3-0, Timnas Indonesia U-22 Lolos ke Babak Semifinal SEA Games 2023

Setelah viral, juru parkir liar yang melakukan getok tarif parkir itu langsung diciduk polisi. Juru parkir liar itu dibawa ke Mapolsek Cisarua.

Kapolsek Cisarua, Kompol Supriyanto membenarkan pihaknya sudah membawa juru parkir yang melakukan getok tarif parkir kepada wisatawan tersebut ke Mapolsek Cisarua.

“Kami datangi lokasi dan langsung bawa juru parkir itu ke Mapolsek Cisarua,” katanya kepada Radar Bogor Minggu (7/5/2023).

Baca Juga: Merasa Kehilangan Anggota Keluarga? Anak Ini Ditemukan Sendirian di Alun alun Kota Bogor

Dari hasil pemeriksaan, juru parkir liar tersebut mengaku telah melakukan getok tarif parkir ke wisatawan. “Iya mengakui perbuatan tersebut,” paparnya.

Namun demikian, juru parkir liar yang melakukan getok tarif parkir Rp40 ribu ke wisatawan itu tidak ditahan.

Juru parkir tersebut hanya diberikan peringatan dan diminta untuk membuat pernyataan secara tertulis dan lisan agar tidak melupakan hal serupa.

“Kami berikan peringatan agar tidak mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari. Jika kembali melakukan, kami pun akan langsung lakukan penindakan secara tegas,” tuturnya.

Supriyanto juga meminta kepada wistawan, jika mendapati juru parkir kembali getok tarif parkir di kawasan Cisarua, Kabupaten Bogor bisa langsung melapor ke polisi.

“Kami juga mengimbau kepada msyarakat bilamana mengalami ataupun menegetahui kejadian serupa untuk sesegera mungkin melaporkan kepada kami, agar sesegera mungkin. Agar dapat langsung ditindak,” tukasnya.(all/RB)

Tags

Terkini

Trem di Kota Bogor Diuji Coba 2026

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:22 WIB