RBG.ID – Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto menegaskan profesi 'pak ogah' tidak mempunyai hak apapun dalam mengatur kebijakan lalu lintas.
Hal tersebut disampaikan terkait penutupan sejumlah putaran balik atau U-turn yang salah satunya di Simpang Santa, Jakarta Selatan.
Karyoto menuturkan, 'pak ogah' atau pengatur jalan liar tak memiliki hak protes kepada kebijakan itu.
Sehingga seluruh kebijakan lalu lintas yang diambil di luar kewenangannya.
"Hak paling tinggi adalah hak kepentingan masyarakat. Kalau 'pak ogah' nggak punya hak, dia hanya untuk mencari untuk kehidupan diri sendiri," ujar Karyoto.
Karyoto menjelaskan, 'pak ogah' bukanlah profesi yang diakui oleh negara.
Baca Juga: Siang dan Sore Hari, BMKG Prediksi Wilayah Jakarta Ini Akan Diguyur Hujan
Sejauh ini 'pak ogah' beroperasi dengan sistem sukarela.
"Sebenarnya itu bukan profesi mohon maaf, yang tadinya sukarelawan pembantu lantas. Kalau dia tidak sukarela minta ongkos berarti kan tidak membantu. Memang ada yang gratis, karena negara kan tidak memberikan insentif. Kalau dia hobi mengatur lalu lintas silakan," tambahnya.
Sehingga, Polda Metro Jaya membuka peluang guna membina para 'pak ogah' itu agar bisa memahami kebijakan-kebijakan yang sudah diambil.
Baca Juga: Sidang Mediasi Batal Digelar Hari Ini, Akibat Pengacara Ari Wibowo Terhalang Administrasi
"Kita sama-sama pemakai jalan raya, ketika belok ada duitnya, langsung ambil. Kalau yang tidak tunggu dulu, kiri kanan kiri kanan," jelas Karyoto.