RBG.id - Layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling daerah Jakarta akan dipersiapkan Polda Metro Jaya sebanyak 4 gerai.
Layanan SIM Keliling yang berlokasi di 4 titik berbeda ini diperuntukkan bagi masyarakat sekitar yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C.
Adapun syarat yang perlu diperhatikan dalam perpanajngan SIM ini antara lain, membawa KTP dan SIM asli beserta fotokopiannya, melakukan Uji Psikologi SIM, dan Surat Keterangan Sehat dari dokter yang ditunjuk Polri.
BACA JUGA: Mundur 1 Hari, Relokasi Halte Harmoni Mulai 4 Maret 2023
Sementara itu, perpanjangan SIM A akan dikenai biaya Rp 80.000 dan SIM C dikenai biaya Rp 75.000. Biaya ini didasarkan oleh PP Nomor 60 Tahun 2026 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Mulai beroperasi pukul 08.00 s/d 14.00 WIB, berikut 4 lokasi layanan SIM Keliling daerah Jakarta, Kamis (2/3):
- Jakarta Barat: LTC Glodok dan Mall Citraland
- Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
- Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
Ikuti berita menarik lainnya di Google News