Kebijakan ini diperkuat melalui Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan KDMP yang mencakup tiga langkah utama: membentuk koperasi baru di desa yang belum memiliki, mengembangkan koperasi yang sudah ada, dan mengaktifkan kembali koperasi yang tidak beroperasi.
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Bogor, Iman Wahyu Budiana, melaporkan bahwa progres pembentukan koperasi berjalan signifikan sejak diluncurkan pada 17 Mei 2025.
Hingga 12 Juni 2025, seluruh proses administrasi telah selesai dengan 435 koperasi terbentuk, terdiri atas 434 koperasi baru dan satu hasil pengembangan di Kelurahan Pakansari.
“Penandatanganan pembentukan koperasi telah rampung 100 persen pada 28 Mei 2025, dan badan hukumnya sudah diterbitkan pertengahan Juni,” jelas Iman.
Dari jumlah tersebut, 416 koperasi desa dan 19 koperasi kelurahan kini tercatat aktif.
Beberapa gerai usaha juga telah beroperasi di bawah naungan KDMP, di antaranya 18 gerai sembako, 3 apotek desa, 25 kantor koperasi, 3 usaha simpan pinjam, 3 klinik desa, 1 cold storage, 2 gerai logistik, 3 kios hukum, 5 pangkalan LPG, dan 2 agen Laku Pandai.
Iman menambahkan, Pemkab Bogor terus memperkuat koordinasi dengan berbagai pihak agar pembangunan infrastruktur dan pengembangan usaha koperasi berjalan efektif serta memberikan dampak langsung bagi kesejahteraan warga.
“Kami berkomitmen penuh mendukung kebijakan nasional ini, agar koperasi menjadi pilar ekonomi rakyat yang mandiri dan berdaya saing,” pungkasnya.***