jakarta

Awas Demo Buruh! Cek Rekayasa Lalu Lintas Jakarta 28 Agustus 2025 dan Titik Rawan Macet

Rabu, 27 Agustus 2025 | 23:54 WIB
Ilustrasi Rekayasa Lalu Lintas Jelang Demo Buruh 28 Agustus 2025 (Foto/UNSPLASH/Adrian Pranata.)

RBG.ID - Buruh akan menggelar demonstrasi di berbagai wilayah, termasuk Jakarta pada Kamis 28 Agustus 2025.

Demo akan berlangsung di sejumlah titik strategis Jakarta, yaitu kawasan Gedung DPR/MPR RI dan Istana Negara.

Masyarakat diimbau untuk menghindari titik tersebut dengan informasi rekayasa lalu lintas.

Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menyiapkan rekayasa lalu lintas serta rute transportasi umum.

Baca Juga: Ada Demo Buruh Besar-besaran 28 Agustus 2025, Ini 6 Tuntutan Utamanya

Rekayasa ini dilakukan agar aktivitas masyarakat umum tetap bisa berlangsung.

Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menyatakan pihaknya siap melakukan rekayasa rute transportasi umum, termasuk Transjakarta, di sekitar lokasi unjuk rasa.

Namun, penyesuaian rute tersebut akan diterapkan sesuai situasi saat aksi berlangsung.

Baca Juga: Resmi Merapat ke Persib Bandung, Segini Gaji yang Diterima Thom Haye

"Misalnya dari arah timur ke barat dan sebagainya, itu akan situasional, demikian pula dengan layanan Transjakarta. Kita akan melihat seperti apa kepadatan yang ada di depan gedung DPR," tutur Syafrin di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Rabu 27 Agustus 2025

Selain itu, terdapat rekayasa lalu lintas reguler (ganjil genap) di sekitar lokasi aksi yang bisa dimanfaatkan. Berikut lokasi ganjil genap reguler di Jakarta Pusat:

  • Jalan Gajah Mada
  • Jalan Hayam wuruk
  • Jalan Majapahit
  • Jalan Medan Merdeka Barat
  • Jalan MH Thamrin
  • Jalan Jenderal Sudirman
  • Jalan Balikpapan
  • Jalan Kyai Caringin
  • Jalan Salemba sisi Barat dan Jalan Salemba Raya sisi Timur
  • Jalan Kramat Raya
  • Jalan Stasiun Senen
  • Jalan Gunung Sahari

Warga disarankan terus memantau informasi resmi dari kepolisian, Dinas Perhubungan, maupun media terpercaya, agar dapat menyesuaikan rute perjalanan dan menghindari kemungkinan terjebak kemacetan.

Sebagai informasi, sejumlah tuntutan kelompok buruh, meliputi; hapus outsourcing dan tolak upah murah, stop PHK dan bentuk satgas PHK, reformasi pajak perburuhan, sahkan RUU ketenagakerjaan tanpa Omnibus Law, Sahkan RUU perampasan aset, dan revisi RUU pemilu.***

Tags

Terkini