jakarta

Sat-set! Begini Cara Cek Besaran Tagihan Pajak Kendaraan Jakarta untuk Pemutihan Via HP

Senin, 16 Juni 2025 | 11:22 WIB
Ilustrasi Cek Besaran Tagihan Pajak Kendaraan Jakarta untuk Pemutihan Via HP (Pexels/George Dolgikh)

RBG.ID - Kabar gembira bagi pemilik kendaraan bermotor di DKI Jakarta. Pemerintah Provinsi DKI resmi memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 14 Juni hingga 31 Agustus 2025.

Program ini memberikan penghapusan sanksi administrasi berupa denda keterlambatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 421 Tahun 2025, yang ditetapkan dalam rangka menyambut HUT ke‑498 Kota Jakarta serta HUT ke‑80 Kemerdekaan RI.

Baca Juga: Sederet Lokasi Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta, Buruan ke Samsat Terdekat!

Dengan adanya pemutihan ini, masyarakat hanya perlu membayar pokok pajak tanpa dikenai tambahan bunga atau denda keterlambatan.

Untuk mengetahui berapa besaran tagihan pajak kendaraan, warga dapat mengeceknya secara online melalui situs resmi Samsat PKB2 Jakarta.

Dikutip dari berbagai sumber, berikut cara untuk cek besaran tagihan pajak kendaraan Jakarta.

Baca Juga: Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta Berlaku Sampai Kapan? Cek Jadwal dan Syaratnya di Sini

  • Kunjungi situs resmi https://samsat-pkb2.jakarta.go.id 
  • Ketik nomor polisi kendaraan 
  • Ketik huruf pada pelat nomor 
  • Ketik NIK pemilik kendaraan 
  • Centang kode captcha 
  • Kemudian, klik “Cari” 

Setelah itu, sistem akan menampilkan informasi jumlah tagihan pokok pajak kendaraan yang harus dibayar.

Selain melalui situs resmi Samsat PKB2 Jakarta, cara cek besaran tagihan pajak kendaraan Jakarta juga dapat dilakukan lewat aplikasi JAKI yang dapat unduh melaui PlayStore atau Appstore di handphone.

Baca Juga: Kabogorfest 2025 Angkat UMKM Lokal, Suara Pedagang Kecil Menggema di Tengah Perayaan HJB

  • Buka aplikasi JAKI yang telah diunduh 
  • Pilih menu “Pajak” 
  • Klik “Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)” 
  • Masuk ke “Informasi PKB” 
  • Ketik nomor polisi kendaraan 
  • Kemudian, klik “Cek Pajak”

Setelah itu informasi besaran tagihan pokok pajak kendaraan akan muncul di layar aplikasi JAKI.***

Tags

Terkini