bogor

17 Bangunan Liar Dibongkar, Pemkab Bogor Lanjutkan Penataan Kawasan Sukaraja

Kamis, 22 Mei 2025 | 11:20 WIB
Pemkab Bogor Tertibkan 17 Bangunan Liar di Pasar Ciluar, Lanjutkan Penataan Cibinong Raya. (Foto/Humas Kabupaten Bogor.)

 

RBG.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menertibkan 17 bangunan liar di bantaran Kalibaru, Komplek Dua Raja, Pasar Ciluar, Kecamatan Sukaraja, Rabu (21/5/2025).

Penertiban ini merupakan bagian dari lanjutan penataan kawasan Cibinong Raya dan implementasi Perda Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.

Melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), langkah ini diambil sesuai instruksi Bupati Bogor Rudy Susmanto.

Sebelumnya, para pemilik bangunan liar telah menerima teguran dan sosialisasi secara persuasif dari Satpol PP dan Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Sukaraja.

Baca Juga: Rudy Susmanto Tegaskan Komitmen Antikorupsi dan Perkuat Layanan Publik di Lingkungan Pemkab Bogor

“Beberapa pemilik telah membongkar secara mandiri, sisanya dibantu petugas. Ini bagian dari penataan lanjutan di kawasan Cibinong Raya,” jelas Anwar Anggana, Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor, di lokasi.

Anwar menambahkan bahwa langkah serupa sebelumnya telah dilakukan di wilayah Stadion Pakansari, Pasar Cibinong, dan Pasar Citeureup.

Para pedagang kaki lima juga telah diarahkan ke lokasi berjualan yang lebih representatif.

Baca Juga: Peringati Harkitnas ke-117, Bupati Bogor Ajak Generasi Muda Bangkit dengan Semangat Patriotisme

Penertiban ini, lanjut Anwar, tidak bersifat menggusur, melainkan menggeser, sesuai dengan arahan Bupati Bogor untuk mengedepankan pendekatan humanis.

Para pedagang diberikan fasilitas berjualan di lokasi yang disiapkan PD Pasar Tohaga.

“Kami memastikan para pedagang tetap bisa beraktivitas tanpa mengganggu ketertiban pasar,” tegasnya.

Baca Juga: Wabup Bogor Apresiasi Turnamen Futsal Antar SMP se-Jabodetabek, Siap Dorong Sinergi Pendidikan dan Olahraga

Halaman:

Tags

Terkini

Trem di Kota Bogor Diuji Coba 2026

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:22 WIB