bogor

Pemkab Bogor Perbaiki Sejumlah Ruas Jalan di Kawasan Parungpanjang Mulai Juli 2025, Rudy Susmanto: Total ada 13 titik

Rabu, 14 Mei 2025 | 19:17 WIB
Bupati Bogor Rudy Susmanto (Arifin - Metropolitan)

RBG.id — Pemerintah Kabupaten Bogor akan memulai proyek perbaikan jalan serentak tujuh ruas jalan utama di wilayah barat, meliputi Parungpanjang, Rumpin, dan Gunungsindur, mulai Juli hingga Desember 2025.

Pembangunan ini merupakan bagian dari tahap pertama realokasi anggaran infrastruktur dalam APBD 2025 dengan total nilai Rp507,2 miliar, khusus untuk wilayah barat dialokasikan Rp104 miliar.

Bupati Bogor Rudy Susmanto menyebut, tujuh dari 13 titik perbaikan yang dijadwalkan merupakan jalur vital karena terhubung langsung dengan jalan provinsi dan wilayah perbatasan Tangerang, Banten.

Baca Juga: 15.000 Karyawan Terkena PHK di Kabupaten Bogor, Ini Solusi Bupati Rudy Susmanto untuk Tekan Angka Pengangguran

“Total ada 13 titik yang diperbaiki, tapi tujuh ruas ini paling krusial karena mendukung konektivitas antardaerah,” kata Rudy.

Berikut daftar tujuh ruas jalan yang akan dibeton tahun ini:

  1. Jalan Pingku – Kampung Asem Kuda (2,5 km)
  2. Jalan Caringin – Cilaketan – Parungpanjang (2,32 km)
  3. Jalan Lumpang – Cikuda, Parungpanjang (2,98 km)
  4. Jalan Prumpung – Gunungsindur – Cicangkal (2,80 km)
  5. Jalan Cicangkal – Maloko (2,01 km)
  6. Jalan Kampung Sawah – Janala, Rumpin (2,73 km)
  7. Jalan Janala – Lebakwangi, Cigudeg (7,80 km)

Baca Juga: Rudy Susmanto Resmikan Revitalisasi Gedung Kwarcab Pramuka, Luncurkan Pelatihan Digital untuk 1.000 Wirausahawan

Rekayasa Lalu Lintas dan Pembatasan Truk Tambang

Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, menjelaskan bahwa pengerjaan jalan akan disertai rekayasa lalu lintas dengan sistem buka-tutup, yang telah disepakati warga saat kunjungan kerja Bupati ke Parungpanjang, 8 Mei 2025 lalu.

“Skema ini bertujuan menjaga kelancaran proyek. Masyarakat juga diminta membantu mengawasi agar tidak terjadi pungli di lapangan,” ujar Ajat.

Selain itu, selama masa pengecoran dan pengeringan jalan, truk tambang dengan tonase di atas 8 ton dilarang melintas antara pukul 19.00 hingga 02.00.***

 

 

Tags

Terkini

Trem di Kota Bogor Diuji Coba 2026

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:22 WIB