RBG.id - Polda Metro Jaya melalui Subdit Renakta Ditreskrimum mengungkap kasus pesta hubungan intim sesama jenis yang digelar di sebuah hotel di Kuningan, Jakarta Selatan, pada Sabtu, 1 Februari 2025 sekitar pukul 21.00 WIB.
Sebanyak 56 pria yang terlibat dalam kegiatan tersebut diamankan, adapun tiga di antaranya kini ditetapkan sebagai tersangka.
Hal itu dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi yang menuturkan proses penggerebekan ini berkaitan dengan pesta hubungan intim yang melibatkan laki-laki atau komunitas gay.
"Ini adalah pesta seks LGBT antara sesama laki-laki," kata Kombes Ade Ary Syam, dikutip RBG.id dari Instagram @jabodetabek24info pada Selasa, 4 Januari 2025.
Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka antara lain RH alias R dan RE alias E yang diketahui berperan dalam membiayai sewa kamar hotel tempat pesta berlangsung, serta BP alias D yang bertanggung jawab merekrut peserta acara tersebut.
Lebih lanjut, Ade Ary menambahkan, tersangka D secara aktif menghubungi 20 orang yang kemudian mengundang rekan-rekan mereka untuk ikut dalam kegiatan tersebut.
"Masing-masing peserta juga mengajak orang lain yang berminat untuk ikut bergabung dalam acara ini," tuturnya.
Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita barang bukti dari lokasi kejadian, seperti alat kontrasepsi, obat anti-HIV, dan sabun.
Tersangka dikenakan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Pasal 296 KUHP.
Para pelaku terancam hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp7,5 miliar atas perbuatan mereka.***