Dugaan Pencabulan
Kasus ini pertama kali dilaporkan oleh EK (46), ibu korban, yang juga diduga merupakan bagian dari tim sukses Rudy Kurniawan pada masa Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana, mengungkapkan bahwa insiden pencabulan terjadi pada Jumat (12/7/2024) malam di salah satu pom bensin di Depok.
Korban diduga telah beberapa kali mengalami pencabulan oleh Rudy, termasuk di salah satu hotel di Purwakarta, Jawa Barat.
"Korban sudah beberapa kali mengalami pencabulan yang dilakukan oleh terlapor dan sempat disetubuhi di salah satu hotel di Purwakarta," ujar Arya.
Ibu korban mengetahui bahwa anaknya kerap diajak bepergian oleh Rudy Kurniawan. Menurut pengakuan korban, ia bepergian bersama pelaku atas seizin orang tua.
Rudy Kurniawan dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak tentang pencabulan anak di bawah umur, yang ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara.
Penolakan praperadilan oleh PN Depok memperkuat posisi hukum Rudy sebagai tersangka dalam kasus ini.***