RBG.id - Kasus KDRT yang dilakukan Melody Sharon terhadap sang suami AG, masih berlanjut hingga kini.
Diketahui, penganiayaan itu mencuat usai AG memergoki istrinya Melody Sharon berselingkuh dengan dua pria sekaligus.
Akibatnya, AG menjadi korban penganiayaan oleh istrinya di Cipayung, Jakarta Timur.
Meski harus menanggung luka fisik akibat diseret menggunakan mobil, AG tetap menunjukkan sikap pemaaf terhadap perbuatan istrinya.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, mengungkapkan sikap AG yang terlalu baik membuatnya kerap memaafkan kesalahan istrinya, Melody Sharon.
Namun, meski telah diberi kesempatan berulang kali, Melody tetap mengulangi perbuatannya, termasuk dugaan perselingkuhan dan perzinaan yang akhirnya memaksa AG melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.
"Suda lama (perselingkuhan) pengakuannya. Suaminya tahu, tapi suaminya memaafkan terus. Dia (tersangka istrinya) dikasih usaha sama suaminya, salon. Sudah punya anak mereka, dua," kata AKP Nicolas, dikutip RBG.id dari tribunnews pada Senin, 23 Desember 2024.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengonfirmasi laporan dari AG telah diterima dengan nomor LP/B/7754/XII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA yang terdaftar pada 18 Desember 2024.
Dalam laporan tersebut, selain Melody Sharon, AG juga melaporkan TS, yang diduga merupakan selingkuhan dari Melody. Keduanya dilaporkan atas dugaan perzinaan yang diatur dalam Pasal 284 KUHP.***