Lebih lanjut, pihak kepolisian Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly menuturkan pelaku tidak hanya sekali menganiaya suami.
"Kekerasan yang dilakukan oleh tersangka terhadap korban ini bukan hanya baru satu kali," kata Kombes Nicolas Ary Lilipaly, dikutip RBG.id dari tribunnews pada Sabtu, 21 Desember 2024.
Baca Juga: Erick Thohir Tegaskan Kemenangan Wajib Saat Timnas Indonesia Hadapi Filipina di Piala AFF 2024
Kasus ini berawal dari sebuah video call antara AG dan Melody Sharon. Dalam percakapan tersebut, Melody mengaku sedang berada di sebuah apartemen. Pengakuan ini kemudian menjadi pemicu kejadian yang berujung pada insiden serius.
Namun, menurut Nicolas, AG mulai merasa curiga terhadap pengakuan sang istri. AG kemudian memutuskan untuk menelusuri keberadaan Melody.
Hasilnya, ia menemukan bahwa Melody berada di sebuah apartemen yang berlokasi di Kelurahan Ceger, Cipayung.
Setibanya di apartemen, AG meminta penjelasan dari Melody mengenai alasan keberadaannya di lokasi tersebut.
Namun, Melody menolak memberikan jawaban dan langsung masuk ke dalam mobil.
AG yang terus berupaya meminta penjelasan, mencoba masuk ke dalam mobil.
Namun, insiden terjadi ketika kakinya tersangkut di bagian kursi depan, menyebabkan tubuhnya terseret sejauh 200 meter.
Setelah terjatuh, AG mengalami luka-luka dan patah tulang di bagian kaki. Dalam kondisi terluka, AG mencoba menghubungi MS untuk meminta bantuan, tetapi tidak mendapat respons.***