RBG.ID - Pasangan calon gubernur Jakarta Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) batal menggugat perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal ini disimpulkan setelah tidak ada gugatan baik dari paslon nomor 1 RIDO maupun paslon nomor urut 2 Dharma Pongrekun- Kun Wardana hingga Rabu (11/12/2024) atau batas akhir penggugatan.
Juru bicara (Jubir) Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno Aris Setiawan Yodi mengungkapkan kepada wartawan, tidak ada paslon Pilkada Jakarta yang menggugat.
Baca Juga: Timnas Indonesia Bisa Naik Rangking FIFA Jika Menang Lawan Laos, Segini Poin yang Didapat
Sebagai informasi, KPU Jakarta mengumumkan hasil rekapitulasi suara pada Minggu (8/12) lalu.
Berdasarkan UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, pengajuan permohonan gugatan ke MK dilakukan paling lambat tiga hari kerja, sejak KPU umumkan perolehan suara.
Diketahui, KPU Jakarta sudah menetapkan paslon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 3 Pramono Anung - Rano Karno sebagai pemenang Pilkada Jakarta.
Baca Juga: Laga Indonesia vs Brazil di Final FIFAe World Cup 2024, Catat Jadwal Mainnya
Keduanya mendapat sekitar 2.183.239 suara atau setara 50,07 persen.
Sedangkan jumlah suara sah paslon nomor urut 1 Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) sekitar 1.718.160 suara dan paslon nomor urut 2, Dharma Pongrekun - Kun Wardana meraih 459.230 suara.
Berdasarkan informasi yang beredar, Tim pemenangan RK - Suswono sebelumnya menyampaikan akan menggugat ke MK terkait hasil Pilkada Jakarta.
Namun, hingga Rabu (11/12/2024) tidak ada laporan gugatan yang dilakukan paslon RIDO.
Sementara itu, wakil gubernur terpilih Rano Karno mengucapkan terima kasih kepada warga Jakarta yang telah memilihnya.