RBG.id - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menggelar Operasi Patuh Jaya 2024 di semua wilayah termasuk Jakarta.
Kabag Operasional Korlantas Polri, Kombes Pol Eddy Djunaedi mengatakan, kegiatan ini akan berlangsung selama 2 minggu, tepatnya pada Senin, 15 Juli 2024 hingga Minggu, 28 Juli 2024.
Ia menjelaskan, Operasi Patuh ini diadakan dengan tujuan untuk menegakkan ketertiban berlalu lintas demi terwujudnya Indonesia Emas.
Baca Juga: Inilah Sosok Francois Letexier, Wasit di Final Euro 2024 yang Pernah Usir Shin Tae Yong
Dengan diadakannya operasi ini, pengemudi wajib memenuhi semua syarat untuk berkendara di lalu lintas.
Bagi para pelanggar nantinya akan ditindak dan diberika sanksi sesuai dengan undang-undang lalu lintas yang berlaku.
Sebanyak 14 pelanggaran menjadi target dalam operasi kali ini, mulai dari kendaraan yang melawan arus hingga mengemudi di bawah pengaruh alkohol.
14 pelanggaran Operasi Patuh Jaya 2024
Berikut ini 14 rincian pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran polisi.
1. Melawan arus
2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
3. Menggunakan ponsel saat mengemudi
4. Tidak mengenakan helm SNI
5. Tidak menggunakan sabuk keselamatan.
6. Melebihi batas kecepatan
7. Berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM
8. Berboncengan lebih dari satu
9. Kendaraan roda empat atau lebih tidak memenuhi laik jalan
10. Kendaraan tidak dilengkapi STNK
11. Melanggar marka jalan
12. Memasang rotator dan sirene bukan peruntukan
13. Menggunakan pelat nomor atau TNKB palsu
14. Parkir liar.
Baca Juga: Aturan Top Skor Berubah, Dani Olmo dan Harry Kane Berebut Sepatu Emas di Final EURO 2024
Daftar titik razia Operasi Patuh Jaya 2024
Berikut ini lokasi titik razia Operasi Patuh Jaya 2024 berdasarkan tahun lalu.