Kelompok sepeda Bike To Work pun membagikan perkembangan terbaru bocah pesepeda itu.
Menurut cuitannya, pihaknya mengundang si bocah dan perekam video untuk datang ke tempatnya.
Akibat dari pertikaiannya dengan driver ojol, sang anak mengalami luka memar dan menyisakan trauma.
Belum diketahui identitas dari bocah itu, tapi dijelaskan secara singkat anak itu masih sekolah menengah atau SMP.
Baca Juga: Ramai Seruan Boikot Konser Bruno Mars di Jakarta 2024, Ini Dia Bukti Sang Penyanyi Pro Israel
Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Dinas Perhubungan DKI Jakarta resmi memberlakukan pertautan terkait larangan kendaraan roda dua melintas di jalur sepeda.
Aturan itu tertuang dalam Pasal 287 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Bagi yang melanggar, mendapatkan sanksi seperti pidana paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500 ribu.***