jakarta

Jadi Tersangka, Sopir Mobil Satpol PP yang Tewaskan 2 Orang di Sunter Ditahan Polisi

Senin, 27 November 2023 | 11:53 WIB
Ilustrasi tersangka. (Sumber: iStock Photo)

RBG.ID - Terjadi kecelakaan maut antara mobil Satpol PP dan pengendara motor di Flyover Jalan Yos Sudarso, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Kecelakaan maut yang terjadi pada Jumat (24/11/2023) lalu itu menewaskan dua pengendara motor dan empat lainnya luka-luka.

Dua korban yang meninggal dunia yakni pengendara motor yang berpofesi sebagai ojek online (ojol) dan satu korban lain dari pihak Satpol PP.

Baca Juga: Blok M Square Garden Eat and Play, Playground untuk Anak hingga Dewasa Buka Desember 2023, Catat Tanggalnya!

Kemudian sopir mobil Satpol PP berinisial AH (44) ditetapkan sebagai tersangka juga dibarengi dengan dilakukannya penahanan.

"Kami tetapkan pengemudi mobil Satpol PP sebagai tersangka atas kecelakaan yang mengakibatkan dua orang meninggal dunia dan empat lainnya luka-luka," kata Kasat Lantas Satuan Wilayah Jakarta Utara, Kompol Edy Purwanto, dikutip dari PMJ News Senin (27/11/2023).

Edy Purwanto juga mengatakan bahwa saat ini tersangka telah ditahan di Rutan Satlantas.

Baca Juga: Harga Tiket Masuk Cuma Rp 10.000, Ini 8 Rekomendasi Pantai Pasir Putih nan Eksotis di Jogja yang Mirip Bali

Lebih lanjut Edy menjelaskan, kecelakaan tersebut disebabkan mobil yang dikendarai AH yang hilang kendali.

Lalu mobil Satpol PP oleng ke kiri saat melintas dari arah selatan ke utara di Jalan Yos Sudarso tepatnya di flyover dekat Ruko Bursa Otomotif Sunter.

"Saat oleng, mobil menabrak motor Yamaha Fino E 3499 QAC yang dikendarai T (47) dan juga menabrak Honda Vario B 6009 WTB yang dikendarai ZA (37) yang melaju searah di depan kirinya," tuturnya.

Tersangka kasus tersebut dijerat Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas dan ANgkutan Jalan dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara.

Tags

Terkini