jakarta

Polri Berhasil Gagalkan Penyelundupan Solar di Perairan Marunda, 7 Tersangka Ditangkap

Senin, 6 November 2023 | 16:59 WIB
Polri Berhasil Gagalkan Penyelundupan Solar di Perairan Marunda, 7 Tersangka Ditangkap

RBG.ID - Ditpolairud Baharkam Polri menggagalkan penyelundupan solar di perairan Marunda, Jakarta. Tujuh tersangka, diamankan.

Ketujuh tersangka penyelundupan solar itu berinisial J, AL, S, W, WI, S, dan Y. Mereka anak buah kapal Tug Boat Semesta 7. Dalam menjalankan aksinya, tersangka bekerja sama dengan perahu service Aldi Jaya.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, kapal Tug Boat Semesta 7 itu sedang memindahkan solar ke perahu service Aldi jaya. Sebanyak kurang lebih 200 liter dari lima drum yang akan di isi," kata Kasubditgakkum Ditpolair Baharkam Polri Iptu Andre Christianto Paeh, Senin (6/11).

Baca Juga: Kasus Bentrok Geng John Kei vs Nus Kei di Bekasi, Polisi Tetapkan 11 Tersangka

Pengungkapan kasus penyelundupan solar ini berawal ketika polisi melakukan patroli di Perairan Marunda. Saat itu mereka menemukan aktivitas yang mencurigakan dari Kapal Tug boat Semesta 7.

Fakta lain terungkap. Tug Boat Semesta 7 itu sudah menurunkan BBM jenis Solar ke perahu service Denjaya. Kemudian dibawa ke Pangkalan Cilincing sekitar 1.400 liter. Pembayaran sudah dilakukan sebesar Rp8,4 juta.

"Selanjutnya tim mengamankan terlapor dan barang bukti ke Mako Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut. Beserta barang bukti solar tersebut," ujarnya.

Baca Juga: Semua Member BTOB Resmi Berpisah dengan Cube Entertainment Setelah 11 Tahun Bersama

Akibat perbuatan penyelundupan solar itu, para tersangka dijerat pasal 374 KUHP tentang penggelapan. Dan pasal 480 KUHP tentang penadahan jo pasal 55 KUHP ayat 1.

Tags

Terkini