RBG.ID - Kedai Warung Patra (Warpat) di Puncak Bogor akan dilakukan pembongkaran oleh pemerintah setempat dan dipindahkan ke daerah Gunung Mas.
Jumlah Warpat yang akan dibongkar oleh Pemerintah Bogor adalah 509 bangunan dimana 402 diantaranya adalah bangunan tanpa surat izin resmi.
“Jelas itu nggak punya izin. Sudah gitu surat-surat pun nggak ada, itu mah bangunan liar termasuknya,” kata Kepala Seksie Operasional Satpol PP Kabupaten Bogor Rhama Khodara pada Senin (9/10).
Para pedagang terutama yang tidak memiliki izin untuk mendirikan bangunan Warpat di sekitar lokasi yang akan dibongkar diminta untuk pindah terlebih dahulu ke Rest Area Gunung Mas, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor.
Pemerintah Bogor memberikan waktu 7x24 jam untuk pedagang warpat pindah kemudian membongkar bangunannya.
Baca Juga: Serba-Serbi Paralayang Puncak Bogor, Simak Lokasi dan Harga Tiketnya Di Sini !
Ternyata selain 402 pedagang warpat yang tidak memiliki izin diminta untuk pindah dan membongkar bangunan mereka, warpat yang memegang surat izin pembangunan juga akan diminta pindah setelah 402 pedagang ini selesai.
“Di sini ada 89 yang memiliki surat (izin pembangunan dari DPKPP). Akhirnya yang memiliki surat itu bukan berarti tidak dibongkar, tapi itu nanti proses dari DPKPP,” ujarnya.
Pembongkaran dan peringatan untuk pindah bagi pedagang warpat akan dilakukan pada Senin (9/10) tetapi diundur dikarenakan aparat yang bertugas turun ke lapangan harus mengikuti rapat arahan dari pimpinan terkait ini.