Senin, 22 Desember 2025

Aksinya Viral Terobos Pembatas Depan Mall BTM, Sopir Angkot Ini Ditilang Polisi

- Rabu, 21 Juni 2023 | 08:14 WIB

RBG.ID-BOGOR, Sopir angkot yang menerobos traffic cone di Jalan Juanda, Kota Bogor pada Minggu (17/6/2023) harus berurusan dengan penegak hukum.

Setelah melakukan penyelidikan, petugas Polresta Bogor Kota akhirnya menangkap sopir tersebut.

Diketahui, sopir angkot jurusan Sukasari-Mawar itu bernama Gunawan. Ia sempat sempat viral karena aksi menerobos pembatas jalan terekam CCTV.

Baca Juga: Simak Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini, 21 Juni 2023: Hujan Tidak Ya?

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, sopir angkot tersebut melanggar lalu lintas karena menabrak cone beserta talinya, sehingga rentetan dari pembatasan jalan tersebut sempat tertarik.

Adapun, kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 03.55 WIB, pada Minggu (17/6). “Kita tindak lanjuti dengan penilangan pengemudi dengan bukti tilang sebagaimana terlampir,” kata Bismo.

Berdasarkan keterangan pelaku, sopir mengemudikan kendaraanya dari Jalan Juanda menuju Mal BTM.

Baca Juga: Ada Aktivitas di Tangerang Hari Ini? Yuk, Simak Prakiraan Cuaca Tangerang 21 Juni 2023

Saat itu, ia tidak memperhatikan adanya cone atau barrier yang dimaksudkan untuk memisahkan jalur. Sopir angkot terburu-buru ke pasar untuk mengambil penumpang.

“Tentunya hal tersebut berbahaya bagi kendaraan yang ada di belakangnya ataupun di seberangnya. Kalau disampaikan ada penumpang di pasar, seharusnya tidak memotong jalur sehingga membahayakan,” jelas dia.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 287 Ayat 1 UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan.

Ia melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas atau marka dengan pidana kurungan 2 bulan atau denda Rp500 ribu rupiah.

Ke depan, kepolisian akan menerjunkan petugas di lokasi sejak pagi hingga malam termasuk berkoordinasi dengan Dishub Kota Bogor.

“Kita berharap dari Pemkot segera mencukupi atau memberikan fasilitas yang profer sehingga bisa dicegah pegemudi yang memiliki niat untuk membahayakan orang,” pungkas dia.(ded)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Trem di Kota Bogor Diuji Coba 2026

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:22 WIB
X