RBG.ID-BOGOR, PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk. (Indocement) terus memberikan pendampingan kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang berada di 12 desa mitra Kompleks Pabrik Citeureup, Kabupaten Bogor.
CSRD Division Manager PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk, Gadang Wardono dalam keterangan tertulisnya menjelaskan, salah satu program yang bersifat berkelanjutan dalam bidang UMKM adalah memfasilitasi pembuatan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).
Pembuatan HAKI ini bagi produk UMKM yang didampingi Indocement dengan bekerja sama dengan Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Bogor.
Baca Juga: Indocement Kembali Salurkan Bantuan 27 Ton Beras untuk 12 Desa Minta
HaKI didefinisikan sebagai hak untuk memperoleh perlindungan hukum atas kekayaan intelektual sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang HAKI.
"HaKI produk adalah sesuatu yang penting bagi UMKM untuk mencegah peniruan produk yang telah dibuat," terangnya.
Dia menyebutkan, Indocement telah menyerahkan sertifikat perizinan HaKI kepada 10 UMKM di Harmony Corner, Kompleks Pabrik Citeureup, pada 21 Maret 2023 lalu.
UMKM yang mendapatkan sertifikat HAKI ini telah diberikan pendampingan, pelatihan, serta difasilitasi agar merek produknya terdaftar dan dilindungi oleh hukum.
Baca Juga: Turun 374 Ribu Ton, Indocement Bukukan Penjualan Semen 17.586 Ribu Ton Sepanjang 2022
Penyerahan sertifikat tersebut dihadiri langsung Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Bogor, Asep Mulyana Sudrajat.
Kesepuluh UMKM yang mendapatkan sertifikat HaKI, yakni:
1. Keripik Tempe Tiga Saudara 354 (Desa Gununng Putri)
2. King Keripik Teh Yati (Desa Tajur)
3. Singkong Keju GP (Desa Gunung Putri)
Artikel Terkait
Indocement Raih Dua Penghargaan CSR dan PDB Awards 2022
Semarakan HUT ke-47, Indocement Tegaskan Komitmen dalam Pembangunan Hijau
Indocement Bukukan Penjualan Semen 12,4 Juta Ton
Membangun Masa Depan Indonesia Lebih Hijau Bersama Indocement
Lewat Sedekah Sampah, Indocement Dorong Penanganan Sampah Domestik