RBG.ID-BOGOR, Petugas Satpol PP Kecamatan Ciampea, menertibkan puluhan spanduk dan umbul-umbul di Jalan Raya Cibanteng sampai Cibadak, Kabupaten Bogor.
"Kami melakukan penegakan non yustisi dengan penertiban spanduk milik pelaku usaha yang tidak berizin di Jalan Raya Cibanteng sampai Cibadak," kata Kasi Trantib Satpol PP Kecamatan Ciampea, Ego Suryadi kepada wartawan.
Ego mengatakan, spanduk dan umbul-umbul milik pelaku usaha yang terpasang setelah dilakukan pemeriksaan, terbukti tidak memiliki legalitas dan habis masa tayang. "Spanduk perumahan 10 pcs (habis masa tayang)," ucapnya.
Baca Juga: Ada Spanduk Penolakan Pelantikan Kepala Desa Hebohkan Warga
Selain itu ada umbul- umbul milik Ponpes sebanyak 6 buah dan itu tidak berizin alias bodong. "Untuk umbul-umbul jasa transportasi online sama tidak ada izinnya," tegasnya.
Saat ini barang bukti dalam pengamanan untuk diinventarisir, dan pihaknya terus melakukan kegiatan yustisi ke sejumlah wilayah di Ciampea.
"Tak hanya dititik ini saja tapi ke wilayah lain yang memang mengganggu kenyamanan lalu lintas," kata Ego.(abi)
Artikel Terkait
Tebar Ratusan Spanduk, PKS Kabupaten Bekasi Terus Gaungkan Penolakan Kenaikan BBM
Ada Spanduk Unik nan Menarik di Aksi Mahasiswa Unsur
Spanduk Tragedi Kanjuruhan Membentang di Tribun Suporter Bayern Muenchen
Muncul Spanduk di Beijing Meminta Xi Jinping Mundur
Puluhan Spanduk Tidak Berizin di Kota Sukabumi Ditertibkan