Sabtu, 18 April 2026

Tindak Tegas Oknum ASN, Pemkab Bogor Limpahkan Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan ke Aparat Penegak Hukum

- Kamis, 16 April 2026 | 06:49 WIB
Gedung Inspektorat Kabupaten Bogor yang menjadi pusat pengolahan data dan klarifikasi terhadap 24 pejabat selama proses audit berlangsung. (Tim Komunikasi Publik/Diskominfo Kabupaten Bogor)
Gedung Inspektorat Kabupaten Bogor yang menjadi pusat pengolahan data dan klarifikasi terhadap 24 pejabat selama proses audit berlangsung. (Tim Komunikasi Publik/Diskominfo Kabupaten Bogor)

Berdasarkan pemeriksaan mendalam terhadap data, dokumen, serta permintaan keterangan kepada 24 orang pegawai dan pejabat mulai dari tingkat Eselon II, III, IV, hingga staf pelaksana, Inspektorat tidak menemukan bukti adanya aliran dana kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) maupun Tim Penilai Kinerja (TPK). 

Hal ini mematahkan dugaan adanya praktik jual beli jabatan yang terstruktur secara sistemik di instansi tersebut.

Namun demikian, tim investigasi berhasil mengidentifikasi adanya transaksi keuangan mencurigakan yang bersifat personal. Transaksi tersebut terdeteksi terjadi di antara empat orang Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Baca Juga: Istora Siap Bergemuruh! Polytron Indonesia Open 2026 Kembali Hadir dengan Konsep 'Pesta Rakyat’ Juni Mendatang

Temuan ini didukung oleh bukti-bukti konkret berupa data transfer dan rekening koran milik pihak-pihak yang bersangkutan, yang menunjukkan adanya aliran dana terkait promosi jabatan secara ilegal.

“Perlu kami sampaikan bahwa dari hasil audit tidak ditemukan adanya aliran dana kepada BKPSDM, TPK, maupun pihak terkait lainnya. Transaksi yang teridentifikasi hanya terjadi di antara empat orang PNS, yang didukung oleh bukti transfer dan rekening koran masing-masing,” jelas Arif Rahman.

Sebagai bentuk penegakan disiplin, para oknum yang terlibat akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil juncto Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022. 

Baca Juga: Istora Siap Bergemuruh! Polytron Indonesia Open 2026 Kembali Hadir dengan Konsep 'Pesta Rakyat’ Juni Mendatang

Namun, mengingat adanya indikasi kuat tindak pidana dalam praktik transaksional tersebut, Pemkab Bogor mengambil langkah yang lebih jauh dengan menyerahkan penanganan perkara sepenuhnya kepada Aparat Penegak Hukum (APH).

Langkah pelimpahan ini merupakan instruksi langsung guna memberikan efek jera sekaligus menjaga marwah aparatur sipil negara. 

Pemkab Bogor menegaskan bahwa setiap individu ASN wajib mematuhi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang mengedepankan asas meritokrasi dan integritas tinggi.

“Atas temuan tersebut, Pemerintah Kabupaten Bogor telah mengambil langkah tegas dengan melimpahkan penanganan kepada Aparat Penegak Hukum agar dapat diproses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Arif Rahman.

Keputusan tegas ini merupakan wujud nyata dari komitmen Pemerintah Kabupaten Bogor di bawah kepemimpinan Bupati Rudy Susmanto dan Ade Ruhandi.

Baca Juga: Dukung Relokasi PKL Pasar Bogor, Pemnas Bogor Raya: Langkah Nyata Dorong Pedagang Naik Kelas

Fokus utama pemerintahan saat ini adalah mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), bersih, dan berintegritas. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X