Minggu, 21 Desember 2025

Cakep Nih! Kini Buat Laporan Kehilangan Gak Perlu ke Polsek, Cukup Pakai Aplikasi SiKasep Masalah Auto Beres

- Rabu, 29 Mei 2024 | 08:30 WIB
Peluncuran Aplikasi SiKasep di Polresta Bogor Kota (Foto/Ist)
Peluncuran Aplikasi SiKasep di Polresta Bogor Kota (Foto/Ist)

RBG.ID -- Polresta Bogor Kota resmi meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Keamanan dan Pelayanan Publik (SiKasep) pada Selasa, 28 Mei 2024.

Aplikasi SiKasep ini dirancang untuk memudahkan masyarakat melaporkan kehilangan surat berharga tanpa perlu datang ke kantor polisi.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengungkapkan, aplikasi ini memungkinkan masyarakat membuat laporan kehilangan dari rumah melalui Google Playstore.

Baca Juga: Waduh! Film Vina Sebelum 7 Hari Dilaporkan ke Bareskrim, Film Jessica Wongso Ikut 'Diseret'

"SiKasep memungkinkan laporan kehilangan berbagai surat tanpa harus datang ke kantor polisi," ujar Bismo kepada wartawan pada Selasa (28/5/2024).

Setelah mengunduh aplikasi, pengguna harus mengisi data dan melampirkan persyaratan yang diperlukan. Hasil laporan kemudian bisa diunduh dan dicetak di rumah, dilengkapi dengan barcode untuk verifikasi.

"Surat yang diterima dapat dicetak dan ditunjukkan ke instansi terkait, seperti Satlantas Bogor Kota jika yang hilang adalah SIM," jelas Bismo.

Baca Juga: Hasil Timnas Putri Indonesia vs Singapura: Garuda Pertiwi Menang Telak, Ini Daftar Para Pencetak Gol di Laga Uji Coba

Proses pengajuan hingga verifikasi oleh petugas hanya memakan waktu 15 menit. "Dari mengunduh aplikasi, mendaftar, mengisi data, hingga verifikasi oleh petugas Polresta Bogor Kota akan selesai dalam tempo 15 menit," tambahnya.

Selain untuk laporan kehilangan, aplikasi SiKasep juga dilengkapi dengan berbagai fitur lain, seperti pengaduan masyarakat, informasi lalu lintas, notifikasi keamanan, serta panduan pelayanan SIM dan SKCK.

Surat-surat yang bisa dilaporkan melalui aplikasi SiKasep meliputi e-KTP, ijazah, surat nikah, kartu seluler, akte kelahiran, kartu ATM, SIM, buku tabungan, kartu BPJS, kartu keluarga, paspor, NPWP, kartu domisili, kartu pensiun, SK pegawai, buku rapor, transkrip nilai, dan SKHUN.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Trem di Kota Bogor Diuji Coba 2026

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:22 WIB
X