Senin, 22 Desember 2025

Truk Sampah Seruduk Empat Kios di Kota Bogor Gara-gara Hindari Kucing

- Rabu, 8 November 2023 | 13:13 WIB
Truk sampah menabrak empat kios di Cilendek, Kota Bogor, gara-gara menghindari kucing.
Truk sampah menabrak empat kios di Cilendek, Kota Bogor, gara-gara menghindari kucing.

RBG.ID-BOGOR, Kecelakaan tunggal dialami satu unit truk sampah yang menyeruduk empat kios di Jalan Brigjen Saptadji, Cilendek Barat, tepatnya depan Bengkel Las Mandiri, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, Rabu (8/11/2023).

Kecelakaan yang melibatkan truk sampah bernopol F 8364 A itu tidak sampai menimbulkan korban jiwa. Truk sampah milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bogor itu menyeruduk empat kios sekitar pukul 04:10 WIB dini hari.

Kecelakaan itu bermula ketika truk sampah yang dikemudikan sopir bernama Muhamad Agus Hartanto (28) itu melaju dari arah Semplak menuju Semeru.

Baca Juga: Mnet Tidak Bisa Memastikan Jungkook BTS, NewJeans, IVE, dan Stray Kids Hadir di MAMA Awards 2023

Saat di lokasi kejadian, sang sopir truk sampah diduga kurang berhati-hati dan antisipasi, sehingga menabrak empat kios yang berada di pinggir jalan.

“Dugaannya sopir tidak hati-hati saat menghindari kucing yang sedang menyeberang,” kata Kasat Lantas Polresta Bogor Kota, Kompol Galih Apria kepada wartawan.

Akibat kecelakaan itu, pengemudi truk sampah langsung reflek banting stir ke arah kiri, lalu oleng dan hilang kendali sehingga menabrak kios-kios yang berada di pinggir jalan.

Baca Juga: Pemda Jabar Sukse Bawa 4 Penghargaan Bhumandala Award 2023

Atas kejadian ini, empat kios beserta kendaraan truk sampah milik pemerintah itu mengalami kerusakan.

“Tidak ada korban. Kendaraan dan empat kios mengalami kerusakan. Kerugian materi ditafsir mencapai Rp35 juta,” ucap Kompol Galih Apria.

Adapun, saat ini tindakan yang sudah dilakukan pihaknya yakni mendatangi TKP, dan meminta keterangan dari beberapa saksi.

“Saat ini kita juga sudah melakukan evakuasi dan mengamankan truk sampah yang terlibat kecelakaan,” tandas Kompol Galih Apria. (ded)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Trem di Kota Bogor Diuji Coba 2026

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:22 WIB
X