RBG.ID-BOGOR, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor pinjamkan eks Kecamatan Leuwiliang untuk kantor perwakilan pertanahan wilayah Bogor Barat. Pasalnya, selama ini warga Bogor Barat harus mengurus sertifikat tahan di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Cibinong.
“Kami tes dulu cocok tidaknya, luasnya sesuai atau tidak, jangan sampai dikasih, dibalikin lagi. Jika terlalu sempit juga tak optimal. Hari ini kita sosialisasikan pelayanan yang proaktif kepada masyarakat. Salah satunya dengan membuka Kantor BPN di wilayah Bogor Barat,” ucap Plt Bupati Bogor, Iwan Setiawan kepada wartawan, Selasa (27/12/2022).
Baca Juga: 6 Korban Pemalsu Sertifikat Tanah Muaragembong Tertipu Rp 2 M
Iwan mengatakan, untuk pemberian secara simbolis sertifikat PTSL merupakan program pusat yang dijalankan di Kabupaten Bogor. Sertifikat tahan ini bisa jadi modal berbagai kegiatan yang bernilai positif buat masyarakat.
“Kami bangga masyarakat sudah punya sertifikat. Pemilik tanah merasa nyaman dan punya kepastian hukum,” jelasnya.
Selama 2021, kata Iwan, sertifikat tanah aset Pemkab Bogor telah diselesaikan 1.442 bidang. Tahun 2022 target 1.584 bidang dan tahun 2023 diharapkan target pensertifikatan tanah aset 3.827 bidang dapat dituntaskan.(abi)