RBG.ID-BOGOR, Pelaku sodomi berinisial BH (26) akhirnya diringkus polisi. Pria 26 tahun ini ditangkap lantaran menyodomi anak laki-laki di wilayah Kota Bogor. Saat ini pelaku masih menjalani proses pemeriksaan di Polresta Bogor Kota.
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, AKP Rizka Fadhila mengatakan, aksi pelaku dilakukan pada Minggu (4/12/2022) lalu. Mulanya, pelaku saat itu membujuk korban melakukan perbuatan tidak senonoh.
"Kemudian pelaku melakukan sodomi hingga korban mengalami sakit di bagian dubur," kata Rizka dalam keterangannya, Kamis (15/12/2022).
Baca Juga: DPO Kasus Pencabulan, Polisi Jemput Paksa Pelaku yang Diduga Sembunyi di Pondok Pesantren
Perbuatan tak senonoh yang dialami pelaku akhirnya terbongkar. Orang tua korban lantas melaporkan kasus yang dialami anaknya ke Unit PPA Polresta Bogor Kota.
Dari hasil penyelidikan, pelaku berhasil diamankan polisi pada Senin (12/12/2022). "Dari hasil introgasi, BH mengakui seluruh perbuatannya," jelas Rizka.
Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan di Polresta Bogor Kota. Pelaku dijerat Pasal 76 e UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. "Barang bukti pakaian korban saat kejadian," tutupnya.(ded)