RBG.ID-CIBINONG, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menolak usulan pemerintah Kabupaten Bogor soal kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK).
Dalam surat keputusan Gubernur Nomor : 561.7/Kep.766-Kesra/2022 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2023, kenaikan UMK di Kabupaten Bogor hanya 7,18 persen.
"Sudah diputuskan dari Pemprov Jabar kalau kenaikan UMK di Kabupaten Bogor itu 7,18 persen atau Rp4.520.212,25," kata Sekretaris Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bogor, Anwar Anggana saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (7/12/2022).
Baca Juga: UMK Kabupaten Bogor Diusulkan Naik Menjadi Rp 4,6 Juta
Plt Bupati Bogor, Iwan Setiawan sebelumnya merekomendasikan kenaikan UMK Bogor sebesar 10 persen menjadi Rp4.638.926 dari tahun 2022 sebesar Rp4.217.206.
Selain itu, kata Anwar, Dewan Pengupahan Kabupaten (DPKab) yang terdiri dari unsur pengusaha, buruh dan pemerintah daerah juga telah mengusulkan kenaikan UMK sebesar 7,88 persen.
Namun, penetapan UMK Bogor tetap diputukan Dewan Pengupahan Provinsi Jabar. "Untuk 2023 mendatang, kenaikan UMK di Kabupaten Bogor hanya 7,18 persen berdasarkan surat tersebut," tukasnya.(cok)