Senin, 22 Desember 2025

Hendak Jual Narkoba, Pria 25 Tahun Ini Diringkus Polisi

- Selasa, 29 November 2022 | 10:44 WIB
ILUSTRASI: Ilustrasi penangkapan gembong narkoba. FOTO: IST/NET
ILUSTRASI: Ilustrasi penangkapan gembong narkoba. FOTO: IST/NET

RBG.ID-BOGOR, Petugas Polsek Dramaga, Polres Bogor menangkap seorang pelaku pengedar narkoba jenis sabu dan ganja. Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku juga diketahui pernah tersangkut kasus pencurian kendaraan bermotor.

"Dari tangan pelaku temukan barang bukti berupa satu plastik sabu seberat 0,46 gram yang dibungkus dengan lakban dan satu bungkus ganja seberat 0,64 gram. Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku juga terlibat kasus curanmor," kata Kapolsek Dramaga, Iptu Budi Sehabudin saat dikonfirmasi wartawan, Senin (28/11/2022).

Baca Juga: Asyik Nongkrong, Pengedar Narkoba Ini Diringkus Polisi

Dia mengatakan, pelaku pengedar narkoba ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Sat Reskrim Polres Bogor. Karena ada dua kasus yang menjerat pelaku.

"Atas perbuatannya, pelaku terancam dengan Pasal 114 ayat 1 dan atau 111 ayat 1 dan atau 112 ayat 1 UU Narkotika RI No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 10 tahun penjara," terangnya.

Sementara itu adanya pengedar narkoba di wilayahnya, Camat Dramaga, Tenny Ramdhan mengatakan, akan ikut meningkatkan kewaspadaan bersama Polsek, Koramil dan Satpol PP serta melibatkan Linmas Desa .

"Kami akan terus meningkat operasi gabungan di seputar Jalan Lingkar Dramaga Babakan IPB," kata Tenny.(abi)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Trem di Kota Bogor Diuji Coba 2026

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:22 WIB
X