RBG.ID-BOGOR, Polresta Bogor Kota akhirnya menetapkan SAN alias Siti sebagai tersangka dalam kasus investasi bodong yang menyebabkan ratusan mahasiswa IPB University terjerat pinjaman online (pinjol).
Penetapan Siti sebagai tersangka dilakukan Polresta Bogor Kota setelah penyidik menaikan status kasus investasi bodong ini menjadi penyidikan beberapa waktu lalu.
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, AKP Rizka Fadhila mengatakan, SAN ini sudah terlebih dahulu ditetapkan jadi tersangka dan dilakukan penahanan di Polres Bogor.
Baca Juga: Pelaku Penipuan Ratusan Mahasiswa IPB Terancam 4 Tahun Penjara
Meski begitu, penangan perkara kasus investasi bodong ini tetap ditindaklanjuti jajaran Polresta Bogor Kota hingga saat ini. "Masih berlanjut, Polres Bogor juga menangani, kami (Polresta Bogor Kota) juga menangani," kata AKP Rizka kepada wartawan, Rabu (23/11/2022).
Sementara, dilanjutkan pria yang baru menjabat sebagai Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota itu, untuk jumlah pihak yang merasa menjadi korban dalam kasus investasi bodong ini, berdasarkan data yang dimilikinya ada sebanyak 331 orang. "Posisi terakhir masih di 331 orang, belum ada penambahan lagi," ujarnya.(ded)