RBG.ID-BOGOR, Pelaku pengerusakan tembok pembatas antara gereja HKBP Cibinong gedung baru dan gedung lama yang terjadi pada Minggu (16/10/2022) malam sekitar pukul 22.00 WIB akhirnya diamankan polisi. Perusakan ini terjadi akibat cekcok antara dua kubu.
Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin dalam keterangan persnya mengatakan, pengerusakan tembok pembatas antara gereja baru dan lama tersebut dilakukan sekelompok orang.
Baca Juga: Kasus Penganiayaan di Pondok Gontor, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
“Kami yang melakukan penyelidikan terkait kejadian tersebut telah mengamankan dua pelaku pengerusakan, yakni WR dan G. Para pelaku tersebut merupakan jama'at dari salah satu kubu gereja tersebut,” ujar Kapolres Bogor.
Kedua pelaku ini, sambungnya, melakukan pengerusakan pagar pembatas dengan palu dan linggis. Sementara itu terkait permasalahan internal di dalam gereja, polisi menyerahkannya kepada pihak internal gereja. “Polisi hanya melakukan penindakan terhadap perusakan tembok pembatas yang terjadi di gereja,” tegasnya.
Kapolres mengatakan, terkait sengketa kepengurusan gereja itu adalah urusan keperdataan para pengurus gereja. Mereka sudah melakukan upaya-upaya hukum sebagaimana yang diatur dalam hukum positif. Permasalahan ini adalah permasalahan perusakan tembok pembatas yang ada di lingkungan gereja.
“Hingga saat ini, kami masih melakukan penyidikan lebih lanjut terkait dugaan tidak pindana pengerusakan sebagaimana Pasal 170 dan Pasal 406 KUHPidana yang dilakukan para pelaku,” tandas AKBP Iman Imanuddin.(*/rbg)