RBG.ID-BOGOR, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor bersama Tim Tangkas Gabungan melakukan penindakan tegas terhadap kendaraan yang parkir sembarangan di Jalur Pedestrian Sudirman, Kecamatan Bogor Tengah, Kamis (6/10/2022). Enam unit motor ditindak hingga dilakukan penggembokan oleh petugas gabungan.
Kabid Lalulintas Dishub Kota Bogor, Dody Wahyudin mengatakan, penindakan terhadap motor yang parkir sembarangan merupakan agenda rutin tiap hari yang dilakukan Tim Tangkas Gabungan dari motoris Dishub dan Satpol PP Kota Bogor.
Baca Juga: Sebabkan Kemacetan, Pelaku Parkir Sembarangan di Kota Bogor Bakal Ditindak Tegas
Fungsi dan peranannya untuk melakukan imbauan kepada para pelanggar lalulintas hingga ke zona-zona PKL yang tidak sesuai aturan. "Ini agenda rutin tiap hari, mobile ke beberapa titik. Hari ini ke beberapa titik yang ada di Kecamatan Bogor Tengah," kata Dody kepada Radar Bogor, Kamis (6/10/2022).
Menurutnya, dalam kegiatan penertiban di Kecamatan Bogor Tengah sendiri, total ada enam unit kendaraan roda dua yang dilakukan penindakan. Di mana, tiga diantaranya terpaksa dilakukan penggembokan. "Yang tiga lagi (motor), pas mau digembok pemiliknya datang," ucapnya.
Ditambahkan Dody, untuk penggembokan kendaraan-kendaraan ini dilakukan mengacu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Perda Kota Bogor Nomor 10 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan LLAJ dan Perda Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan Ketertiban Umum.
"Tapi kita tidak langsung melakukan penertiban, kita lakukan persuasif dulu nanti baru kalau membandel kita tertibkan," tukasnya.(ded)