RBG.ID-CIBINONG-Buruh di Kabupaten Bogor, mulai bergerak menunutut kenaikan upah imbas dari kenaikan harga BBM. Sebab, kenaikan harga BBM ini akan berimbas pada naiknya harga kebutuhan pokok di masyarakat.
Tuntutan itu mereka sampaikan dalam a??? ????? ?? ????? ??????? ??????????? ?????? ????? di Jalan Raya Tegar Beriman, ????????, ?????? (6/9/2022).
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Bogor, Zaenal Ashari memastikan akan menampung aspirasi massa aksi mengenai tuntutannya dalam kenaikan upah di 2023.
Baca Juga: BBM Naik, 6 September Buruh Demo Serentak di 34 Provinsi
Namun demikian, pihaknya hanya sebatas mengusulkan, keputusan mengenai kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) merupakan kebijakan Gubernur Jawa Barat.
"Demo itu hak mereka, terkait dengan demo yang mereka sampaikan itu yang pertama bahwa dari pihak serikat pekerja meminta kenaikan upah di tahun 2023, ini semua dampak dari kenaikan BBM," ucap Zaenal Ashari kepada wartawan.
Menurutnya, dalam penentuan upah, telah diatur dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja. Dalam aturan itu disebutkan perhitungan UMK berdasarkan inflasi dan laju pertumbuhan ekonomi.