RBG.ID-BOGOR, Setelah menjalani masa hukuman selama 7 bulan di Polda Jawa Barat, Habib Bahar bin Smith, akhirnya bisa menghirup udara bebas pada Kamis (1/9/2022) hari ini.
"Sekitar pukul 03.00 Habib Bahar keluar dari Rutan Polda Jabar dan menghirup udara bebas. Ini sebagai mana keputusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat yang memvonis beliau selama 7 bulan penjara sudah dijalani," ungkap pengacara Habib Bahar, M Ichwan Tuangkotta kepada wartawan, Kamis (1/9/2022).
Dia menjelaskan, Habib Bahar bin Smith berterima kasih atas dukungan dan doa masyarakat selama proses hukum yang dijalaninya. "Setelah bebas, beliau akan fokus kepada keluarganya dan akan tetap mengajar santri di Pondok Pesantren Tajul Allawiyin, Desa Pabuaran, Kecamatan Kemang," jelasnya.
Baca Juga: JPU Tuntut Bahar bin Smith Lima Tahun Penjara
Sementara Perwakilan Pondok Pesantren Tajul Allawiyin, Asep Adam mengatakan, saat ini pimpiannya sudah bebas dan sedang istirahat di kediamannya bersama keluarga. "Alhamdulilah Habib telah bebas Kamis pagi. Beliau langsung didampingi pengacaranya dari Polda Jabar sampai kediaman," ucap Asep.
Asep menuturkan, saat ini kondisi Habib Bahar sehat dan sebagai muridnya akan terus mengawal dengan setia. "Untuk sementara Habib Bahar ingin fokus kepada keluarga dan santri," tuturnya.
Sekadar informasi, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung sebelumnya memperberat hukuman Habib Bahar bin Smith menjadi tujuh bulan penjara. (abi)