RBG.ID-BOGOR, Petugas Satpol PP Kecamatan Parung Panjang, menutup galian ilegal tanah merah di Kampung Cilangkap Gang Sumber, Desa Lumpang, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Selasa (19/7/2022).
"Kami mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada kegiatan galian tanah merah. Makanya, anggota langsung melakukan menutup galian tak berizin ini," kata Kasi Trantib Satpol PP Kecamatan Parung Panjang, Dadang Kosasih.
Dadang mengaku, galian ilegal ini baru berlangsung sekitar satu minggu, tapi masyarakat sekitar mengeluhkan karena tak ada izin sama sekali. "Alat beratnya belum kami sita. Baru berupa surat dan mengambil kunci dan aki supaya alat beratnya tidak dihidupkan lagi sampai ada kelengkapan perizinan sudah keluar," kata Dadang.
Baca Juga: Berdiri di Lahan Milik Pemerintah, Belasan Bangunan Liar di Parung Panjang Dibongkar
Mereka belum mengetahui tanah merah ini dikirim kemana saja dan masih dilakukan kajian dulu, tapi yamg jelas kegiatan diberhentikan. "Saat ini baru satu galian yang kami tutup dan seharusnya bisa dilakukan perizinan dulu sebelum melakukan kegiatan," ungkapnya.
Mereka akan memantau terus jangan sampai ada pergerakan dilokasi galian selama izinnya belum ada. "Pasti dipantau, meskipun masih baru tetap kami menegakan aturan yang berlaku yakni lengkapi dulu perizinannya," tutupnya.(abi)