Senin, 22 Desember 2025

Kades Harus Bayar Pajak Mobil Siaga Desa

- Kamis, 14 Juli 2022 | 07:56 WIB
Plt Bupati Bogor, Iwan Setiawan ketika menghadiri rebo keliling di Kecamatan Ciampea, Rabu (13/7/2022). Foto: Hendi/Radar Bogor
Plt Bupati Bogor, Iwan Setiawan ketika menghadiri rebo keliling di Kecamatan Ciampea, Rabu (13/7/2022). Foto: Hendi/Radar Bogor

RBG.ID-BOGOR, Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bogor, Iwan Setiawan minta para Kepala Desa (Kades) yang menunggak pajak mobil siaga agar segera dibayarkan. Kondisi ini dikatakan ketika menghadiri rebo keliling di Kecamatan Ciampea, Rabu (13/7/2022).

Iwan Setiawan mengatakan, kepala desa yang kendaraan dinas di desa belum dibayar beberapa tahun segera dibayarkan pajaknya.

“Kepala desa harus memberikan contoh yang baik, jangan sampai mobil siaga desa nunggak pajak dan dibiarkan begitu saja seolah acuh,” ujarnya kepada wartawan usai menghadiri kegiatan rebo keliling.

Baca Juga: Camat Caringin Minta Sopir Mobil Siaga Desa Tidak Ugal-ugalan

Dia juga minta dinas terkait melaporkan desa mana saja yang belum membayarkan pajak mobil siaga desa. “Bukan mengimbau, tapi wajib kepala desa membayar pajak, karena untuk PAD Kabupaten Bogor dan teladan kepada mayarakat," ucapnya.

Iwan menuturkan, meskipun kewenangan ada di desa, tapi kewajiban pajaknya harus bisa dipenuhi dan desa tetap harus bayar.

"Sanksinya pasti denda dan tilang kalau memang pajaknya sudah habis. Tahun ini ada relaksasi pengampunan pajak, artinya segera dibayarkan kalau memang kendaraannya belum bayar pajak," katanya.(abi)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Trem di Kota Bogor Diuji Coba 2026

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:22 WIB
X