RBG.ID-BOGOR, Petugas Satpol PP Kecamatan Parung Panjang membongkar 16 bangunan liar (bangli) yang berdiri dilahan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Senin (11/7/2022).
"Petugas Satpol PP Parung Panjang melakukan pembongkaran terhadap bangunan liar yang berada di jalan Raya arah Stasiun Kereta Api Parung Panjang," kata Kasi Trantib Satpol PP Kecamatan Parung Panjang, Dadang Kosasih kepada wartawan.
Dadang menjelaskan, pemilik bangunan liar itu juga dengan sukarela membongkar bangunan sendiri dan tidak ada paksaan karena sudah ada pemberitahuan sebelumnya.
Baca Juga: Puluhan Bangunan Liar di Ciomas Rata dengan Tanah
"Pemilik membongkar bangunan masing-masing, karena area tersebut berada di akses mengarah ke pasar dan Stasiusn Kereta Api Parung Panjang," jelasnya.
Bekas bangunan liar yang sudah dibongkar bisa digunakan sesuai fungsinya. "Akses jalan juga kembali lebar yang tadinya sempit karena sepanjang jalan terdapat belasan kios," paparnya.
Dia menambahkan, keberadaan bangunan liar ini sudah berdiri sejak 2000 dan baru terlaksana pembongkaran tahun 2022. "Kedepan secara bertahap akan ditertibkan semuanya dan pedagang ini akan dimasukkan ke pasar biar lebih tertib," tambahnya.(abi)