RBG.ID-CIBINONG, Meski masih berlaku, Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 120 Tahun 2021 tentang pembatasan jam operasional truk tambang tampaknya tak "bertaring". Masih banyak truk pengangkut hasil tambang yang lalu lalang di waktu bukan seharusnya.
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Bogor, Agus Ridho mengaku akan mengevaluasi penerapan Perbup tersebut. "Sudah dibahas, jadi rencananya kita ada evaluasi sekaligus, mungkin dari evaluasi itu akan muncul revisi terhadap jam operasional," ujarnya kepada wartawan.
Namun dia menegaskan, Perbup tersebut seharusnya masih berlaku. Apalagi keluhan akan adanya truk tambang yang melanggar jam operasional terus terjadi di beberapa wilayah termasuk di Bogor Timur.
Baca Juga: Langgar Jam Operasional, Pengemudi Truk Tambang Dihukum Push Up
Selain terkendala kewenangan penindakan, lanjut Agus, pihaknya juga kekurangan jumlah personil yang disiagakan memantau jalur yang biasa dilewati truk tambang. "Kita tidak mungkin terus menerus menjaga 1 x 24 jam, karena jumlah kita terbatas, inilah yang menjadi bahan evaluasi," jelasnya.
Nantinya, bersama Polres Bogor, pihaknya akan kembali menjadwalkan untuk melakukan penindakan bagi truk tambang yang melanggar. Selain itu, Agus juga mengaku akan membahas insentif bagi personil Dishub yang ditugaskan untuk menegakan Perbup Nomor 120 Tahun 2021.
"Memang itu juga salah satu yang harus dievaluasi, jadi memang harusnya ada tambahan, soalnya kan beda mengatur lalu lintas di area perkotaan dan area tambang berbeda, di sana cukup keras, secara fisik juga harus benar-benar kuat," tandasnya.(cok)