RBG.ID-BOGOR, Libur sekolah kerap dimanfaatkan sejumlah pelajar untuk menghabiskan masa liburan di Puncak, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor. Tidak sedikit dari mereka melakukan pesta miras (minuman keras) di kawasan Puncak.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, Satpol PP Kecamatan Cisarua melakukan razia terhadap sejumlah warung yang diduga menjual miras.
Baca Juga: Asyik Tenggak Miras, Empat Pemuda di Cileungsi Diringkus Polisi
Kasi Trantib Satpol PP Kecamatan Cisarua, Efendi memaparkan, mereka melakukan razia terhadap 15 warung dan depot jamu yang terindikasi menjual miras.
"Ada 15 titik. Sementara kita berikan imbauan dan memberikan surat edaran agar tidak menjual miras. Jika kedapatan menjual miras langsung kita tindak," katanya kepada Radar Bogor, Jumat (1/7/2022) malam.
Lanjut Efendi, razia miras ini akan rutin digelar. Ini untuk mematikan selama libur sekolah tidak ada remaja yang melakukan pesta miras di kawasan Puncak. "Jangan sampai libur sekolah ini dimanfaatkan untuk perbuatan negatif," tukasnya. (all)