Senin, 22 Desember 2025

Pelaku Kekerasan di Sempur Tak Ditahan, Ketua KPAID Kota Bogor Bilang Begini

- Jumat, 1 Juli 2022 | 08:52 WIB
Potongan video kasus pengeroyokan remaja putri di Sempur, Kota Bogor.
Potongan video kasus pengeroyokan remaja putri di Sempur, Kota Bogor.

RBG.ID-BOGOR, Lima pelaku tindak kekerasan di Kawasan Sempur, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, sempat diamankan Polresta Bogor Kota pada Rabu (29/6/2022).

Namun kebijakan penahanan tidak diberlakukan pihak Polresta Bogor Kota kepada para pelaku kekerasan melainkan hanya wajib lapor. Hal ini dilakukan dalam rangka proses diservikasi.

Menanggapi tidak ditahannya para pelaku kekerasan tersebut, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah Kota Bogor, Dudih Syiaruddin menjelaskan, ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) Nomor 11 Tahun 2012.

Baca Juga: Tak Ditahan, 5 Remaja Pelaku Kekerasan di Sempur Wajib Lapor

"Pada UU tersebut restorasi justice lebih dikedepankan. Dalam diversi orang tua korban, pelaku serta pihak-pihak lain yang terkait ikut dilibatkan," jelasnya kepada Radar Bogor, Rabu (29/6/2022).

Dudih menyebut dalam kasus tersebut orang tua harus turut bertanggung jawab. Sikap abai orang tua terhadap anak bisa menjadi salah satu faktor penyebab terjadinya tindak kekerasan yang dilakukan anak.

"Bisa jadi ini disebabkan kurangnya kasih sayang yang diberikan orang tua kepada anaknya. Oleh sebab itu penting untuk melibatkan semua pihak utamanya orang tua," tuturnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Trem di Kota Bogor Diuji Coba 2026

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:22 WIB
X