RBG.ID – Seorang pria, AA (42) asal Desa Kota Batu, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor akhirnya dibekuk polisi.
Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Siswo Tarigan mengungkapkan, pelaku melancarkan aksinya kepada seorang anak yang masih berusia 4 tahun, Jum'at (22/4/2022).
"Pelaku melakukan perbuatan bejatnya saat korban sedang bermain di rumah pelaku," ujarnya, Minggu (29/5/2022).
Menurut Tarigan, pelaku melakukan tindakan asusila dengan tangannya hingga korban saat kejadian menjerit dan mengalami pendarahan.
BACA JUGA : Pelaku Kasus Pencabulan di Depok Divonis Empat Tahun Tiga Bulan
Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami trauma saat melihat seorang laki-laki.
"Atas perbuatannya tersebut pelaku AA ini akan dijerat dengan Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan penjara selama 15 Tahun," tegasnya. (all)