RBG.ID-BOGOR, Ulasan buruk mengenai banyaknya pungutan liar (Pungli) di wisata Gunung Pancar, viral hingga mendapat atensi langsung dari Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno.
Dinas Budaya dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Bogor segera meninjau tempat wisata pemandian air panas di Desa Karang Tengah, Kecamatan Babakan Madang tersebut.
"Setelah berkoordinasi dengan pihak kecamatan dan pemerintah desa, kami mengumpulkan para pengelola wisata Gunung Pancar untuk memintai keterangan," ucap Kepala Disbudpar Kabupaten Bogor, Deni Humaedi saat dikonfirmasi Radar Bogor, Kamis (5/1/2023).
Baca Juga: 8 Tempat Wisata Paling Favorit di Bogor
Dari hasil pertemuan itu, Deni merincikan sejumlah biaya yang memang dibebankan kepada wisatawan. Sebelum memasuki area pemandian air panas, wisatawan harus melewati pintu gerbang kawasan hutan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).
"Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Kehutanan, BKSDA hanya memungut tarif di pintu masuk saja," katanya.
Pada hari kerja, wisatawan nusantara atau lokal dibebankan biaya Rp5 ribu per orang untuk masuk kawasan. Sementara wisatawan mancangera dibebankan Rp100 ribu per orang.