RBG.ID-BOGOR, Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi mengesahkan Upah Minimum Kabupaten atau Kota (UMK) Tahun 2023. Hal itu disampaikan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar, Rachmat Taufik Garsadi di Gedung Sate, Rabu (7/12/2022).
Berdasarkan besaran yang ditetapkan UMK Jabar Tahun 2023 rata-rata mengalami kenaikan 7,09 persen. Rachmat mengatakan besaran UMK yang ditetapkan mengacu kepada Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022.
Dari hasil tersebut, UMK Kota Bogor 2023 sebesar Rp4.639.429,39. Jumlah tersebut naik sebesar 7,14 persen dari besaran sebelumnya yakni Rp4.330.249,57.
Baca Juga: UMK Kota Bogor Bakal Naik, Segini Besarannya
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bogor, Elia Buntang mengatakan jumlah tersebut sesuai dengan hasil rekomendasi yang dirumuskan oleh Dewan Pengupahan Daerah.
"Disnaker bersama Asosiasi Pegusaha Indonesia, Serikat Pekerja, beberapa unsur pemerintahan, Perguruan Tinggi, dan BPS merekomendasikan kenaikan sebesar 7,14 persen pada Selasa (29/11)," ujarnya kepada Radar Bogor, Jumat (9/12/2022).
Elia menjelaskan dalam perumusannya UMK butuh data-data statistik dan berbagai pertimbangan. Menurutnya besaran kenaikan yang diusulkan mesti rasional.