RBG.ID-BOGOR, Merasa diperlakukan tidak adil, pelamar bakal calon (Bacalon) anggota Dewan Pengawas (Dewas) Perumda Air Minum Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor periode tahun 2022-2024, David Rizar Nugroho mengadu ke DPRD Kabupaten Bogor.
David Rizar Nugroho melaporkan perlakukan panitia seleksi terhadap dirinya kepada Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bogor. David sudah mengirim surat secara resmi kepada Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bogor, pada 23 November 2022.
Dalam suratnya, David menjelaskan kalau dirinya pelamar bacalon anggota Dewas Perumda Air Minum Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor yang digugurkan panitia seleksi sehingga tidak dapat diikutsertakan dalam uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).
Baca Juga: 14 Kecamatan di Kabupaten Bogor Belum Teraliri Air PDAM Tirta Kahuripan
"Saya mencoba melakukan konfirmasi alasan pengguguran keikutsertaan saya kepada Kepala Bagian Ekonomi Setda Kabupaten Bogor dengan alasan “tidak ditemukan visi dan misi untuk memajukan PDAM” pada makalah saya," ujar David.
Saat itu, ia diminta menanyakan langsung kepada Ketua Tim Panitia Seleks (Pansel). "Setelah saya cek semua dokumen administrasi lengkap termasuk makalah (terlampir)," paparnya.
"Saya berpendapat yang menguji makalah saya adalah lembaga profesional yang menyelenggarakan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) bukan tim pansel," terangnya.