RBG.ID-CIBINONG, Beruntung bagi yang lahir tepat pada tanggal 10 November. Pasalnya, Satlantas Polres Bogor menggratiskan biaya pembuatan SIM bagi masyarakat yang berulang tahun tepat di Hari Pahlawan 2022 pada Kamis (10/11/2022).
"Semua jenis SIM gratis hanya kita berikan kepada masyarakat yang berulang tahun hari ini berdasarkan dengan KTP, tidak berlaku perpanjangan masa berlaku SIM," ujar Kasat Lantas Polres Bogor, AKP Dicky Anggi Pranata, di Cibinong.
Untuk diketahui, dalam penerbitan atau pembuatan SIM baru, dikenakan biaya administrasi berdasarkan jenis. Biaya untuk SIM A, A Umum, BI, BI Umum, BII dan BII umum sebesar Rp120 ribu.
Baca Juga: Bendera Gagal Naik, Upacara Hari Pahlawan di Ciampea Sempat Terhenti
Sementara biaya penerbitan SIM baru C, CI dan CII dikenakan biaya Rp100 ribu. Kemudian SIM D dan DI dikenakan Rp50 ribu.
Dicky mengatakan, program ini hasil kerja sama dengan Bank BRI. Semua biaya penerbitan SIM baru ditanggung BRI.
Meski demikian, untuk mendapatkan SIM gratis ini, masyarakat yang berulang tahun tetap harus menjalani tahapan tes pada umumnya.